BUOL, FAKTAINFODESA – Perselisihan antara Pemerintah Desa Balau ( Kecamatan Tiloan) dengan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjadi perbincangan publik setelah salah seorang anggota BPD dengan inisial ( SUT ) beberapa kali melaporkan Kepala Desa (Kades) Maida P.Todael ke Inspektorat dan pihak media. Menanggapi hal tersebut, Kades Maida P.Todael akhirnya angkat bicara untuk menyampaikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang diajukan.
Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Imam Desa serta Pegawai Sar’i
Menurut Kades Maida, informasi yang disampaikan oknum ( SUT ) tentang adanya pemberhentian atau pemaksaan mundur terhadap Imam Desa maupun pegawai Sar:i tidak sesuai dengan kenyataan. “Belum pernah ada satu pun Imam Desa atau pegawai Sar’i yang dipecat atau diminta mundur oleh pemerintah desa. Jika ada yang tidak melanjutkan tugasnya, itu karena alasan pribadi terkait urusan rumah tangga mereka sendiri, bukan karena urusan dengan kades, jelasnya.
Soal Pengambilan Bahan Galian C dan Retribusi Lintasan Portal
Kades juga menyampaikan bahwa oknum ( SUT ) memiliki usaha sedotan pasir di Sungai Balau. Menurut Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku, setiap orang yang mengambil bahan galian C di sungai tersebut dan menggunakan lintasan portal yang dibangun desa harus membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000 per kali lintasan.
“Sayangnya, sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini – bahkan melalui pergantian kepala desa – oknum anggota BPD tersebut belum pernah membayar retribusi yang seharusnya dibayarkan. Sebagai anggota BPD, dia seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan desa,” tegas Kades Maida.
Klarifikasi Terkait Pengadaan Bibit dan Kasus Sapi yang Viral
Kades menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah desa, mulai dari pengadaan bibit hingga urusan lainnya, telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Mengenai kasus sapi yang pernah diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan, Kades menjelaskan bahwa sapi tersebut bukan milik desa, melainkan milik salah seorang tokoh masyarakat yang memiliki kandang resmi. “Kasus tersebut hanya terjadi sekali karena kemungkinan kandangnya mengalami kerusakan. Tim Hansip dan Linmas desa telah segera menangani dan menyelesaikannya,” ujarnya.
Kades Maida berharap agar informasi yang sudah menyebar ke publik melalui laporan oknum anggota BPD desa balau ( SUT ) dapat dikoreksi, karena sebagian besar tidak sesuai dengan kenyataan. Pemerintah desa juga berharap agar segala bentuk permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak jelas ke publik.
Sementra itu Oknum Anggota BPD desa Balau SUT, sampai berita ini di tayang belum di ambil keterangaanya karena pihak media beberpa kali mencoba untuk menghubungi melalui saluran telepon namun belum bisa terhubung karena kondisi jaringan *** ( PINK )










