Beranda / Berita Desa / Terobosan Pelayanan Publik: Kades Lomuli dan Panilan Jaya Bangun Sinergi Administrasi bagi Warga Perantau Lokal

Terobosan Pelayanan Publik: Kades Lomuli dan Panilan Jaya Bangun Sinergi Administrasi bagi Warga Perantau Lokal

BUOL,SULTENG | FAKTAINFODESA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan menjamin rasa aman bagi warganya yang merantau antar-desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Lomuli dan Pemerintah Desa Panilan Jaya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, membangun sinergi strategis melalui pertemuan koordinasi langsung.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Lomuli, Ulfa, S.Sos, dan Kepala Desa Panilan Jaya, Sapri P. Maksud, beserta jajaran perangkat desa masing-masing. Fokus utama diskusi adalah penyelesaian isu administratif bagi warga yang memiliki domisili berbeda dengan lokasi usaha atau lahan pertanian mereka.

Mengurai Benang Kusut Administrasi Warga Peranta

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah status kependudukan warga Desa Lomuli yang memiliki kebun atau usaha di Desa Panilan Jaya, serta sebaliknya, warga Panilan Jaya yang bermukim dan berusaha di wilayah Lomuli. Selama ini, kondisi “merantau” dalam skala lokal ini sering kali menimbulkan kendala dalam hal pendataan, pelaporan kejadian, hingga akses bantuan sosial karena ketidakjelasan yurisdiksi administrasi harian.

Kepala Desa Lomuli, Ulfa, S.Sos, menegaskan bahwa kehadiran fisik warga di suatu wilayah harus disertai dengan kejelasan status administrasi agar hak dan kewajiban mereka terpenuhi dengan baik.

“Banyak warga kita yang secara KTP berdomisili di Lomuli, tapi sehari-hari tinggal dan bertani di Panilan Jaya. Begitu juga sebaliknya. Kami ingin memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan maksimal dari pemerintah setempat, tanpa terputus dari desa asal mereka,” ujar Ulfa.

Membangun Rasa Aman dan Nyaman

Kesepakatan yang dibangun dalam pertemuan ini bertujuan menciptakan ekosistem pemerintahan yang responsif. Dengan adanya komunikasi intensif antara kedua kepala desa, warga yang bekerja di luar desa asalnya tidak perlu lagi merasa khawatir atau “terlupakan” oleh pemerintah.

Kepala Desa Panilan Jaya, Sapri P. Maksud, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya data yang akurat untuk mendukung program pembangunan dan keamanan di desanya.

“Komunikasi ini dibangun guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dimanapun mereka bekerja. Dengan sepengetahuan dan koordinasi pemerintah setempat (desa asal dan desa tempat tinggal sementara), kami bisa memantau aktivitas warga, memberikan bimbingan, dan segera bertindak jika terjadi masalah,” jelas Sapri

Imbauan Wajib Lapor bagi Warga

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, kedua kepala desa secara bersama-sama mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha yang berdomisili silang, untuk proaktif melapor.

Masyarakat dihimbau untuk:

1. Melapor dan Berkoordinasi: Segera menginformasikan keberadaan dan aktivitas usaha/tani mereka kepada perangkat desa setempat (desa tempat mereka bekerja/menetap sementara).

2. Update Data: Memastikan data mereka tercatat baik di desa asal maupun desa tempat berdomisili saat ini.

3. Menjaga Komunikasi: Tetap menjaga hubungan baik dengan kedua pemerintah desa untuk kelancaran administrasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor saat melakukan aktivitas kerja, baik itu bertani, berkebun, atau usaha lainnya. Tujuannya sederhana: agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima, perlindungan hukum, dan rasa aman dalam setiap langkah aktivitas mereka,” tambah Ulfa.

Model Kolaborasi Antar-Desa

Langkah yang diambil oleh Desa Lomuli dan Panilan Jaya ini dinilai sebagai model kolaborasi pemerintahan desa yang patut dicontoh di Kabupaten Buol. Di era otonomi desa, batas administratif seharusnya tidak menjadi sekat yang menghambat pelayanan, melainkan justru menjadi jembatan untuk sinergi yang lebih erat.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan potensi konflik sosial dapat diminimalisir, data kependudukan menjadi lebih valid, dan percepatan pembangunan di kedua desa dapat berjalan lebih efektif karena didukung oleh partisipasi penuh seluruh warga, baik penduduk asli maupun pendatang lokal.

Masyarakat desa menyambut positif langkah ini, berharap ke depannya akan ada mekanisme formal seperti surat keterangan domisili sementara yang lebih mudah diterbitkan berkat kerjasama kedua kepala desa ini.

(Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *