Poto : oficial radarsulteng
JAKARTA,FAKTAINFODESA– Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin (ST Burhanuddin), kembali mengguncang struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan RI dengan melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat strategis. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Minggu, 13 April 2026.
Salah satu sorotan utama dalam mutasi kali ini adalah pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Pejabat sebelumnya, Nuzul Rahmat, resmi digantikan oleh Zullikar Tanjung yang dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah yang definitif
Sosok Zullikar Tanjung: Bukan Wajah Baru di Sulten
Penunjukan Zullikar Tanjung bukanlah kejadian yang mengejutkan bagi insan adhyaksa di Sulawesi Tengah. Zullikar merupakan sosok yang sangat memahami dinamika hukum dan sosial di wilayah tersebut. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah pada awal tahun 2025.
Karier Zullikar di Sulteng bahkan sempat mencapai puncak sementara ketika ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulawesi Tengah pada Juli 2025, menggantikan Kajati definitif saat itu, Bambang Hariyanto, yang mendapat tugas baru. Setelah periode tersebut, ia kemudian ditarik ke pusat untuk menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung.
Kini, dengan pengalaman luasnya baik di daerah maupun di pusat, Zullikar kembali ke Palu untuk memimpin Kejati Sulteng secara penuh, menggantikan Nuzul Rahmat yang telah bertugas sejak Juli 2025.
Skala Mutasi yang Luas
Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 ini tidak hanya menyasar level Kajati. Dokumen tersebut memuat ratusan nama pejabat yang mengalami pergeseran jabatan, mencakup:
* Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi lainnya.
* Mutasi para Direktur di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jampidum.
Rotasi pada level Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten/kota.
Rotasi ini dinilai sebagai langkah strategis Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyegarkan kinerja institusi, mencegah stagnasi, serta memperkuat integritas dan profesionalisme jaksa di seluruh Indonesia. Dalam pernyataannya sebelumnya terkait mutasi serupa, Jaksa Agung sering menekankan bahwa rotasi adalah bagian dari upaya penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang lebih optimal.
Tantangan dan Harapan Baru bagi Kejati Sulteng
Dengan masuknya Zullikar Tanjung, masyarakat Sulawesi Tengah menaruh harapan besar agar penegakan hukum di wilayah ini semakin tegas, transparan, dan berkeadilan. Mengingat rekam jejaknya yang pernah memimpin sebagai Plt Kajati, Zullikar diharapkan dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program-program prioritas yang telah dirintis oleh pendahulunya, Nuzul Rahmat.
Isu-isu strategis seperti penanganan kasus korupsi, perlindungan lingkungan hidup, serta penindakan terhadap tindak pidana khusus lainnya di Sulteng diperkirakan akan menjadi fokus utama di bawah kepemimpinan baru ini. Sinergi antara Kejati Sulteng dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi dan Pengadilan) serta pemerintah daerah juga diharapkan semakin solid.
Hingga berita ini diturunkan, proses serah terima jabatan (sertijab) antara Nuzul Rahmat dan Zullikar Tanjung dijadwalkan akan segera dilaksanakan di Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Palu, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Masyarakat luas menunggu langkah konkret dari Kajati baru untuk membawa angin segar bagi penegakan hukum di Bumi Tadulako.
(Redaksi)










