Beranda / Nasional / Polri Resmi Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Kadiv Humas: Jaga Citra dan Kredibilitas Institusi

Polri Resmi Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Kadiv Humas: Jaga Citra dan Kredibilitas Institusi

JAKARTA,FAKTAINFODESA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang melaksanakan tugas dinas. Larangan tegas ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya internal kepolisian untuk membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut pada Senin (4/5/2026). Ia menegaskan bahwa larangan ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi pribadi, melainkan untuk menjaga profesionalisme, citra, kredibilitas, dan reputasi institusi Polri di mata masyarakat.

Alasan Larangan: Profesionalisme dan Prosedural

Menurut Irjen Pol. Johnny Isir, penggunaan media sosial oleh personel Polri harus diarahkan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Aktivitas live streaming saat bertugas dinilai memiliki risiko tinggi terhadap potensi pelanggaran kode etik, kebocoran informasi sensitif, hingga distorsi publik terhadap tindakan kepolisian di lapangan.

“Penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kami ingin memastikan bahwa setiap konten yang muncul atas nama atau seragam Polri dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan kepercayaan publik,” ujar Kadiv Humas.

Ia menambahkan bahwa situasi di lapangan seringkali dinamis dan memerlukan konsentrasi penuh. Aktivitas merekam atau menyiarkan langsung melalui gawai pribadi dapat mengganggu fokus tugas serta berpotensi memicu kesalahpahaman jika konteks kejadian tidak tersampaikan secara utuh.

Dorongan Pemanfaatan Medsos Secara Positif

Meski melarang live streaming saat bertugas, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif dan konstruktif. Irjen Pol. Johnny Isir menekankan bahwa media sosial dapat menjadi alat strategis untuk mendukung kinerja institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan (public relations).

Personel Polri diperbolehkan dan bahkan didorong untuk menggunakan media sosial guna:

1. Menyebarkan informasi resmi kepolisian.

2. Melakukan edukasi hukum dan kamtibmas kepada masyarakat.

3. Membangun kedekatan emosional dengan warga melalui konten-konten inspiratif dan edukatif.

4. Mendukung program-program unggulan Polri yang bermanfaat bagi publik.

Namun, semua aktivitas tersebut harus tetap melalui kanal resmi atau dengan persetujuan atasan, serta tidak dilakukan saat sedang menangani kasus atau tugas operasional kritis.

Landasan Hukum dan Sanksi

Dalam keterangannya, Kadiv Humas mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi. Larangan live streaming saat bertugas ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan, mulai dari teguran tertulis hingga hukuman berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh konten-konten live streaming ilegal yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang mengaku sebagai aparat. Masyarakat dihimbau untuk selalu merujuk pada keterangan resmi yang dirilis melalui akun media sosial verifikasi Polri (@divhumaspolri) atau kantor hubungan masyarakat (Humas) Polda setempat.

“Mari bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang sehat. Polri berkomitmen melayani dengan transparan, namun tetap dalam koridor hukum dan etika profesi yang ketat,” tutup Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.**

Sumber : kanal resmi Humas polri

Editor : Arif Chandra Kirana,AMD,A.pkt

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *