BUOL, SULTENG | FAKTAINFODESA – Masalah hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, merusak tanaman warga, hingga menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, seolah menjadi “penyakit kronis” yang tak kunjung sembuh di Kabupaten Buol. Padahal, solusi hukum sebenarnya sudah tersedia dengan sangat jelas, baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut sering kali hanya menjadi “macan kertas” karena lemahnya penegakan hukum oleh pihak berwenang
Aturan Jelas, Realitas Membingungkan
Secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Buol sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat. Berbagai Perda, termasuk Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda khusus yang mengatur pemeliharaan ternak, secara tegas melonggarkan pemilik ternak untuk melepasliarkan hewannya di fasilitas umum atau area pemukiman tanpa pengawasan. Aturan ini juga mewajibkan pemilik untuk membuat kandang yang layak dan bertanggung jawab penuh jika ternaknya menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Namun, hingga tahun 2026 ini, pemandangan sapi, kambing, yang berkeliaran di jalan-jalan trans maupun di lorong -lorong sempit di berbagai kecamatan di Kabupaten Buol masih sangat mudah dijumpai. Dari wilayah perkotaan yang padat hingga ke pelosok desa, masalah ini tetap menghantui.
“Walaupun aturannya sudah jelas, tapi kenapa di desa kami masih saja ada sapi lepas? Sudah beberapa kali dilaporkan, tapi tidak ada tindak lanjut yang nyata. Petugas datang sebentar, lalu pergi, dan besoknya sapi itu lepas lagi,” keluh seorang warga di salah satu kecamatan di Buol yang enggan disebutkan namanya.
Akar Masalah: Lemahnya Penegakan dan Pengawasan
Para pengamat dan masyarakat menilai bahwa inti permasalahan bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya penegakan (law enforcement). Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab utamanya antara lain:
1. Kurangnya Patroli Rutin: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait dinilai kurang intensif melakukan patroli dan penertiban ternak liar, terutama di wilayah perbatasan desa dan kecamatan yang rawan.
2. Sanksi yang Tidak Menjerakan: Meskipun Perda mengancam dengan denda atau sanksi pidana kurungan, penerapan sanksi ini di lapangan sangat jarang terjadi. Banyak pemilik ternak yang tidak merasa takut karena tahu konsekuensinya minim.
3. Faktor Budaya dan Ekonomi: Di beberapa wilayah, melepas ternak masih dianggap sebagai hal yang lumrah atau tradisi. Selain itu, keterbatasan lahan untuk membuat kandang bagi peternak kecil juga menjadi alasan klasik yang sering digunakan, namun tidak serta merta membebaskan mereka dari kewajiban menaati aturan keselamatan umum.
4. Koordinasi Antar Instansi: Sering terjadi tumpang tindih kewenangan atau kurangnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, dan Dinas Pertanian dalam menangani masalah ini secara terintegrasi.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Selain merusak estetika dan kebersihan lingkungan, ternak liar menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang kerap merenggut nyawa. Tanaman pangan warga yang siap panen pun sering habis dimakan ternak tetangga yang lepas, memicu konflik horizontal antarwarga yang seharusnya bisa dihindari.
“Kami sudah lelah. Jalan rusak karena injakan ternak, tanaman habis, dan kami takut keluar malam karena gelap dan banyak sapi di tengah jalan. Ini sudah menyangkut nyawa,” tambah warga lainnya dengan nada frustrasi.
Desakan Tegas kepada Pemkab Buol
Masyarakat Kabupaten Buol mendesak Pemerintah Kabupaten, khususnya Bupati Buol beserta jajarannya (Satpol PP, Dinas Pertanian, dan Dinas Perhubungan), untuk tidak lagi sekadar mengeluarkan imbauan. Warga menuntut langkah konkret dan tegas:
* Operasi Tertib Ternak Masif: Melakukan operasi gabungan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh kecamatan, bukan hanya saat ada kecelakaan besar.
* Penindakan Tegas Tanpa Kompromi: Menerapkan sanksi denda maksimal atau tindakan penyitaan ternak bagi pemilik yang melanggar, tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera.
* Pemberdayaan dan Solusi Kandang: Bagi peternak kecil yang terkendala lahan, pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan solusi berupa bantuan pembuatan kandang komunal atau insentif, namun dengan syarat ketat bahwa ternak tidak boleh dilepas liar.
* Peran Kepala Desa: Mengaktifkan peran kepala desa dan perangkat desa untuk menertibkan warganya sendiri sebelum ditindak oleh aparat kabupaten.***
( Tim Investigasi )









