Poto : info buol
BUOL, SULTENG |FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Sekretaris Daerah, Moh. Yamin Rahim, SH, MH., bersama Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Purnomo, S.STP., melakukan peninjauan langsung ke objek wisata alam Permandian Kumaligon, Kecamatan Biau.
Kunjungan yang dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026) ini turut didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Biau,Kahar Lamaka, Lurah Kumaligon, Utusan Khusus Bupati terkait Pariwisata, serta Kepala Bidang Pariwisata Disporapar. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya menghidupkan kembali salah satu aset wisata daerah yang sempat mengalami penurunan fungsi dan pengelolaan.
Peninjauan ini dilakukan dalam rangka program revitalisasi aset wisata berbasis desa/kelurahan. Pemerintah daerah mendorong skema pengelolaan langsung oleh pemerintah kelurahan bersama masyarakat, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung sekaligus memperkuat konsep pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism).
Kepala Disporapar, Purnomo,SSTP menjelaskan bahwa kondisi Permandian Kumaligon saat ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai persoalan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari kurangnya perawatan rutin, kerusakan fasilitas pendukung, hingga gangguan keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.
“Jika tidak segera ditangani, potensi ekonomi yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat berisiko hilang begitu saja. Padahal, Kumaligon memiliki daya tarik alam yang sangat potensial,” ujarnya.
Dalam situasi efisiensi anggaran saat ini, pemerintah daerah mengakui bahwa sektor pariwisata belum memiliki alokasi dana khusus yang memadai untuk pengelolaan dan pengembangan secara penuh. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dan partisipatif dinilai menjadi pilihan paling realistis agar objek wisata tetap dapat difungsikan tanpa harus menunggu kepastian anggaran dari pemerintah pusat atau daerah.
Bukan Pelepasan Aset, Melainkan Pemberdayaan
Melalui skema kerja sama operasional yang dirancang, pengelolaan Permandian Kumaligon akan dipercayakan kepada pihak Kelurahan Kumaligon dan masyarakat setempat, dengan tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan pemerintah daerah melalui Disporapar.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti melepaskan aset daerah, melainkan bentuk pemberdayaan agar masyarakat memiliki peran aktif sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap potensi daerahnya sendiri.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi menjadi pelaku utama yang mengelola dan menikmati hasil dari wisata ini,” tegas Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim.
Tahapan Tindak Lanjut dan Mekanisme Evaluasi
Sebagai tindak lanjut dari peninjauan ini, sejumlah persiapan segera dilakukan, antara lain penyusunan dokumen perjanjian kerja sama, pembersihan dan penataan kawasan yang dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, serta pembentukan atau penguatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Pemerintah daerah juga menjamin akan memberikan pendampingan manajemen serta pembinaan teknis agar pengelolaan berjalan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Kesepakatan kerja sama nantinya akan disertai dengan batas waktu dan mekanisme evaluasi yang jelas. Jika dalam periode tertentu pengelolaan tidak menunjukkan perkembangan atau keberlanjutan, maka hak pengelolaan akan dikembalikan ke pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk dicari solusi penanganan lainnya.
Sebelumnya, pola serupa telah diterapkan pada beberapa objek wisata di Kecamatan Karamat dan Bokat pada tahun 2025, seperti Pulau Busak dan Negeri Lama. Model ini kembali diterapkan di Kumaligon dengan harapan dapat menjadi contoh pengelolaan wisata berbasis masyarakat yang berkelanjutan, sekaligus menjadi jawaban atas tantangan keterbatasan anggaran dalam pembangunan daerah.***










