Beranda / Nasional / BNN USUL LARANGAN VAPE MASUK RUU NARKOTIKA, TEMUKAN KANDUNGAN ZAT BERBAHAYA  

BNN USUL LARANGAN VAPE MASUK RUU NARKOTIKA, TEMUKAN KANDUNGAN ZAT BERBAHAYA  

Poto : CNN Indonesia

JAKARTA,FAKTAINFODESA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan agar rokok elektrik atau vape beserta cairannya (liquid) dilarang dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu

Langkah ini diambil menyusul fenomena peredaran zat narkotika melalui media vape yang dinilai sudah terjadi secara masif di Indonesia. Suyudi juga menekankan pentingnya Indonesia mengikuti jejak negara-negara tetangga di ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap tegas, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

Temuan Laboratorium yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mengejutkan mengenai kandungan zat terlarang:

– 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis)

– 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)

– 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius)

Menurut Suyudi, etomidate sendiri telah resmi masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, penindakan saat ini masih bersandar pada undang-undang kesehatan yang ancaman hukumannya lebih ringan, sehingga dianggap kurang efektif.

Vape Sebagai Alat Penyebar Narkoba

Suyudi menilai pelarangan vape sebagai alat adalah langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkoba cair. Ia mengibaratkan hubungan antara vape dan liquid narkoba sama halnya dengan bong sebagai alat hisap sabu.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tegasnya.

Selain itu, BNN juga mencatat perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang sangat cepat. Secara global telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, dan 175 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia.***

Dikutif dari kilasbanggai.com

Editor : Arif Chandra Kirana,AMD A.Pkt

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *